Friday 25 August 2017

Binário Opção Halal Atau Haram


Ultimamente descobri o sistema de opção binária, com um pouco de pesquisa encontrei empresas que oferecem uma conta islâmica para negociar. No entanto, quando procurei na internet para descobrir se esse tipo de comércio é Halal ou Haram, encontrei-me preso entre duas opiniões, alguns dizem que é halal se você evitar a negociação em moedas, você troca apenas em commodities (ouro, prata, Óleo), ações (Facebook, Amazon, Apple) e índices, e alguns dizem que é Haram. O problema é que ninguém está falando sobre a própria conta islâmica, se ela faz alguma diferença ou não. Alguns sites que oferecem uma conta islâmica: Alguém pode me ajudar com isso Bem, eu acho que as opções binárias são jogos de azar, há uma linha fina entre opções binárias e opções binárias de negociação forex (jogo e negociação) são sobre apostas e negociação forex é sobre venda E comprando moedas. Opções binárias. Está apostando que é bulling ou negociação de Forex: está comprando e vendendo moedas com a esperança de ganhar dinheiro. Como eu mencionei acima, se falamos de fundamentos sobre negociação, há uma fina diferença muito fina entre apostas e negociação. Na negociação simples e comum (como comercialização ou compra de alimentos), os vendedores atacadistas tentam tirar proveito da volatilidade do mercado para tentar prever o processo. Mas apostar que você sabe é apostar que está dando dinheiro sem comprar algo que considero opções binárias, como apostas para o futebol. A diferença fundamental entre apostas e negociação é quase o mesmo entre negócios e ribah (no quran eles disseram que o negócio de ribahis, allah disse NÃO) Portanto, eu consome opções binárias haram (não fatua) e para evitar fazer as coisas, eu prefiro evitar lidar com assuntos ainda em Discussão até um resultado FINAL real ou fatua é liberado Ua allahu aalam Assalami alaikom respondeu 13 de dezembro 16 às 9:45 É interessante notar que as reivindicações de 100 são feitas por aqueles que não podem justificá-lo. Compreendo que, para um método de jogo, é necessário fazer uma participação que tenha o risco de se perder. No comércio binário, é um ganho ou nenhuma mudança, ou seja, zero ganho, nada está sendo perdido, portanto, não jogar no Islã, portanto, halal. Não muçulmanos, como HMRC, para fins fiscais, classificá-lo como jogo baseado em comportamento e não o detalhe exato. Respondeu 18 de setembro 16 às 15:04 A menos que você possa demonstrar que as contas islâmicas realmente vendem opções binárias por zero dólares (apoiando assim a sua reivindicação de que eles são halal porque nenhuma participação é feita), isso realmente não é uma resposta tanto quanto uma situação hipotética que realmente não Aplicar na prática. Ndash goldPseudo 9830 19 set 16 às 0:11 Al hamdu Lellah wa asalatu wasalam ala raoulelah, na minha opinião, como para todos os muçulmanos Comprar e vender não é haram, mas Al Riba é haram (como diz o Alcorão). Então, em meus pontos aqui, eu nunca mudarei o Haram para halal. Nem vice-versa. Vou simplificar a minha resposta aos pontos: o que você compra deve ser capaz de tocar ou segurar em sua mão ou estar no seu CA para comprar estoques. É um item tangível. Para comprar Gold's Tangible. Qualquer mercadoria será tangível. Então você teve que tocá-lo, para possuí-lo. A negociação de commodities ou Stocks não é permitida (Haram) porque você não pode segurá-lo, então você vende-o. Não é possível - você nem sequer vê-lo. A troca de moedas é Halal e permitida no islam, porque você pode vê-lo entrar em seu AC e armazenado lá, você pode retirá-lo a qualquer momento e tocá-lo ou segurá-lo 100. Por sua moeda de outros países, o mesmo que as lojas de câmbio espalhadas Sobre o mundo islâmico e halal 100. Em segundo lugar ao ponto 4, o dar e receber ou vender e comprar é feito na mesma sessão (mesmo quando o comércio termina, está em seu saldo instantaneamente) e este saldo PERGUNTE apenas a você, você Pode retirar-se a qualquer momento. A AC islâmica deve estar livre do seguinte. A. Interesses em Negociações. B. Interesses de troca em negociações overnight (Rollover). C. Bônus de depósito (que é adicionado sem sentido) Ribah. D. Sem Bônus de Depósito (o qual é adicionado sem necessidade de depositar geralmente). E. Cotações ocultas, você não percebe. F. Alavancagem (o riser de fundos como empréstimo de bancos para o seu AC) Se você tiver o seu islâmico islâmico significa livre do acima, desde que você troque apenas na troca de moedas, significa que será Halal praticar. Wallahu AAlam. Outro ponto: opções binárias ou Forex Trading NÃO são jogos de azar, por quê. Porque o jogo tem 3 condições: 1. Pague por algo simbólico como Marks para jogar (literalmente algo sem qualquer valor). 2. Obtenha o seu jogo ou as fichas ou a Roleta Turn. 3. Obter um prêmio para a sua peça (determinada pelo Casino), mas na negociação. Você está comprando um item ou Moeda do valor REAL. Abrindo uma posição (vendendo ou comprando com um contrato real) e ganhando o preço de venda no local após a venda e está no seu AC. so é totalmente diferente e Halal. Wallahu AAlam. Respondeu 15 de julho 16 às 20: 18Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader da Indonésia. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por aí Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baiqqi de Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta como adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, kgterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul pena em perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Penkatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta como diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésia Não: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah Abu Al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai ... 4. Hadis Nabi riwayat Muçulmano, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari e mercupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONÉSIA

No comments:

Post a Comment